Rabu, 28 Desember 2016

Prinsip-prinsip Sistem Politik Demokrasi

Prinsip-prinsip Demokrasi
Menurut Winarno (2009: 95) prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi, sebagai berikut.
  1. Pembagian kekuasaan: kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
  2. Pemerintahan konstitusional;
  3. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
  4. Pemerintahan mayoritas;
  5. Pemerintahan dengan diskusi;
  6. Pemilihan umum yang bebas;
  7. Partai politik lebih dari satu dan mampu mepalksanakan fungsinya;
  8. Manajemen yang terbuka;
  9. Pers yang bebas;
  10. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
  11. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
  12. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
  13. Pengawasan terhadap administrasi negara;
  14. Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
  15. Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun;
  16. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system;
  17. Penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
  18. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
  19. Konstitusi/UNDANG yang demokratis;
  20. Prinsip persetujuan.
Dapat disimpulkan bahwa dalam negara yang menganut demokrasi sebagai sistem politiknya perlu adanya perwakilan politik dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasinya, namun demekian lembaga perwakilan tersebut harus mampu mempertanggung jawabkan segala tindakannya kepada konstituen.



Selain prinsip-prinsip demokrasi di atas, kiranya perlu di jabarkan mengenai prasyarat kondisi pemerintahan yang demokratis. Prasyarat itu adalah
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Pluralism
  • Hubungan yang seimbang antara negara dan rakyat, dan
  • Tingkat pendidikan (kualitas). (Boediono,Kompas,2007)

Selain prasyarat kondisi demokrasi, perlu tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih. Menurut Cipto dalam Tanireja,dkk(2011:126-129) nilai-nilai demokrasi meliputi.
  1. Kebebasan menyatakan pendapat
  2. Kebebasan berkelompok
  3. Kebebasan berpartisipasi
  4. Kebebasan antarawarga
  5. Rasa percaya (trust)
  6. Kerjasama

  • Menurut H.B. Mayo dalam Budiardjo (2005) nilai-nilai demokrasi yaitu :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
  4. Membantasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
  5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
  6. Menjamin tegaknya keadilan

  • Adapun ciri pemerintahan demokratis adalah sebagai berikut:
  1. Adanya pemilihan umum secara langsung
  2. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan)

  • Selain itu, ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis adalah berikut:
  1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
  2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
  3. Adanya tanggungjawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Tanpa nilai-nilai demokrasi di atas, suatu negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat dikatakan pemerintahan yang demokratis.

  • Dalam konteks demokrasi, menurut Lemhannas, (2011:90) terdapat dua asas pokok yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Dengan demikian, demokrasi memerlukan adanya pasrtisipasi aktif dari rakyat dalam proses pengambilan kebijakan politik. Dari sisi pemerintah yang berkuasa, perlu adanya kemauan politik untuk tetap mentaati nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang diamanatkan oleh rakyat. Kedaulatan rakyat harus dijadikan pijakan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini menurut Rousseau dalam Mufti, dkk (143) bahwa keberadaan negara menjadi sah apabila melaksanakan kehendak umum. Jika tidak melaksanakan kehendak umum, keberadaan negara ditolak.

Demokrasi di Indonesia

Dinamika pemahaman demokrasi di Indonesia sangatlah dinamis. Namun demikian, pada rezim siapa dan kapan saja, demokrasi sejatinya dijalankan berdasarkan nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang oleh norma-norma kemasyarakatan dan bukan berdasarkan tafsir masing-masing penguasa.
  • Pemahaman demokrasi di Indonesia dalam sistem kepartaian adalah:
  1. Dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, dua partai dan sistem satu partai
  2. Sistem pengisian jabatan kekuasaan negara
  3. Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama antar eksekutif dan legislatif (Sumarsono,dkk.2002:21).

Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu: sistem pemerintahan dikatator, sistem pemerintahan paslementer, presidensil dan sistem pemerintahan campuran.


  • Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi empat periode:
  1. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
  2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin. Ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai, berkembangnya komunis, peran ABRI sebagai unsure sospol semakin meluas.
  3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru. Ditandai peran presiden yang dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, pancasila hanya dijadikan kedok penguasa.
  4. Periode 1999-sekarang, peran parpol kembali menonjol, iklim demokrasi memperoleh nafas baru, multipartai.
Mekanisme demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UNDANG atau konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar