Menurut Winarno (2009: 95) prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi, sebagai berikut.
- Pembagian kekuasaan: kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
- Pemerintahan konstitusional;
- Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
- Pemerintahan mayoritas;
- Pemerintahan dengan diskusi;
- Pemilihan umum yang bebas;
- Partai politik lebih dari satu dan mampu mepalksanakan fungsinya;
- Manajemen yang terbuka;
- Pers yang bebas;
- Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
- Pengawasan terhadap administrasi negara;
- Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
- Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun;
- Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system;
- Penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
- Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
- Konstitusi/UNDANG yang demokratis;
- Prinsip persetujuan.
Selain prinsip-prinsip demokrasi di atas, kiranya perlu di jabarkan mengenai prasyarat kondisi pemerintahan yang demokratis. Prasyarat itu adalah
- Pertumbuhan ekonomi
- Pluralism
- Hubungan yang seimbang antara negara dan rakyat, dan
- Tingkat pendidikan (kualitas). (Boediono,Kompas,2007)
Selain prasyarat kondisi demokrasi, perlu tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih. Menurut Cipto dalam Tanireja,dkk(2011:126-129) nilai-nilai demokrasi meliputi.
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan berkelompok
- Kebebasan berpartisipasi
- Kebebasan antarawarga
- Rasa percaya (trust)
- Kerjasama
- Menurut H.B. Mayo dalam Budiardjo (2005) nilai-nilai demokrasi yaitu :
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
- Membantasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
- Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
- Menjamin tegaknya keadilan
- Adapun ciri pemerintahan demokratis adalah sebagai berikut:
- Adanya pemilihan umum secara langsung
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan)
- Selain itu, ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis adalah berikut:
- Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
- Adanya tanggungjawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
- Dalam konteks demokrasi, menurut Lemhannas, (2011:90) terdapat dua asas pokok yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Demokrasi di Indonesia
Dinamika pemahaman demokrasi di Indonesia sangatlah dinamis. Namun demikian, pada rezim siapa dan kapan saja, demokrasi sejatinya dijalankan berdasarkan nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang oleh norma-norma kemasyarakatan dan bukan berdasarkan tafsir masing-masing penguasa.
- Pemahaman demokrasi di Indonesia dalam sistem kepartaian adalah:
- Dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, dua partai dan sistem satu partai
- Sistem pengisian jabatan kekuasaan negara
- Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama antar eksekutif dan legislatif (Sumarsono,dkk.2002:21).
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu: sistem pemerintahan dikatator, sistem pemerintahan paslementer, presidensil dan sistem pemerintahan campuran.
- Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi empat periode:
- Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
- Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin. Ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai, berkembangnya komunis, peran ABRI sebagai unsure sospol semakin meluas.
- Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru. Ditandai peran presiden yang dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, pancasila hanya dijadikan kedok penguasa.
- Periode 1999-sekarang, peran parpol kembali menonjol, iklim demokrasi memperoleh nafas baru, multipartai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar