Prinsip-Prinsip
Filsafat Pancasila
Jika
ditinjau dari kausa Aristoteles, Prinsip-prinsip pancasila dapat
dijelaskan sebagai berikut.
(1) Kausa Material yaitu sebab
yang berhubungan dengan materi atau bahan. Dalam hal ini Pancasila digali dari
nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
(2) Kausa Formalis ialah sebab
yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
(3) Kausa Efisiensi yaitu
kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila sebagai dasar
negara Indonesia merdeka.
(4) Kausa Finalis Ialah
berhubungan dengan tujuannya, dimana tujuan yang diusulkannya pancasila menjadi
dasar negara Indonesia merdeka.
Inti
atau esensi sila-sila Pancasila meliputi :
(1) Tuhan yang berarti bahwa
sebagai kausa prima.
(2) Manusia berarti bahwa makhluk
individu dan makhluk sosial.
(3) Satu berarti bahwa kesatuan
memiliki kepribadian sendiri.
(4) Rakyat yang berarti bahwa
unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong.
(5) Adil yang berarti bahwa
memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
Landasan
aksiologi pancasila merajuk kepada nilai-nilai dasar yang terdapa di dalam
pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar itu harus menjiawi, menghayati nilai
intrumentalnya yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan berupa
Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan
Daerah. Jadi, aktualisasi nilai-nilai dasar tersebut kontekstual dan konsisten
dengan perkembangan kehidupan bangsa dan negara
Sumber :
Heri Herdiawanto & Jumanta
Hamdayama. Cerdas, Kritis, Dan Aktif
Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi).
Jakarta: Erlangga, 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar