Selasa, 27 Desember 2016

filsafat pancasila (aksiologi pencasila)

Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
Jika ditinjau dari kausa Aristoteles, Prinsip-prinsip pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.
(1) Kausa Material yaitu sebab yang berhubungan dengan materi atau bahan. Dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
(2) Kausa Formalis ialah sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
(3) Kausa Efisiensi yaitu kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
(4) Kausa Finalis Ialah berhubungan dengan tujuannya, dimana tujuan yang diusulkannya pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.

Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi :
(1) Tuhan yang berarti bahwa sebagai kausa prima.
(2) Manusia berarti bahwa makhluk individu dan makhluk sosial.
(3) Satu berarti bahwa kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
(4) Rakyat yang berarti bahwa unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong.
(5) Adil yang berarti bahwa memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Landasan aksiologi pancasila merajuk kepada nilai-nilai dasar yang terdapa di dalam pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar itu harus menjiawi, menghayati nilai intrumentalnya yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah. Jadi, aktualisasi nilai-nilai dasar tersebut kontekstual dan konsisten dengan perkembangan kehidupan bangsa dan negara

Sumber :
Heri Herdiawanto & Jumanta Hamdayama. Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Jakarta: Erlangga, 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar