Pengertian Kriminologi
Istilah
kriminologi pertama kali dikenalkan oleh Antropolog perancis, P.Topinard
(1830-1911), yaitu secara harfiah
berasal dari dua kata: crimen yang
berarti kejahatan atau penjahat dan logos
yang berarti ilmu pengetahuan sehingga kriminologi dapat dapat berarti ilmu
tentang kejahatan atau penjahat (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010: 9).
P.Topinard dalam Topo
Santoso dan Eva Achjani Zulfa (2001: 5), menjelaskan bahwa:
“Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan
seluas-luasnya, baik krimonologis teoritis maupun kriminologi murni.
Kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman,
seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, yaitu memperhatikan
gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan
cara-cara yang ada padanya.”
W.A. Bonger (A.S. Alam
dan Amir Ilyas, 2010:2), memberikan definisi bahwa kriminologi sebagai ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya hingga
membagi kriminologi ini mencakup sebagai berikut.
1.
Antropologi kriminal, yaitu ilmu
pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang
merupakan bagian dari ilmu alam.
2.
Sosiologi kriminal, yaitu ilmu
pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah
seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial)
3.
Psikologi kriminal, yaitu ilmu
pengetahuan tentang kejahatan di pandang dari aspek psikologisnya. Penelitian
tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan ditunjukan pada aspek
kepribadiannya.
4.
Psikopatologi kriminal dan neuropatologi
kriminal ,yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit
sarafnya, atau lebih dikenal dengan istilah psikiatri.
5.
Panologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang
tumbuh berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman. Di
samping itu, terdapat kriminologi terapan berupa:
a. Hygiene
kriminal, yaitu usaha yang bertuuan untuk mencegh terjadinya kejahatan;
b. Politik
kriminal, yaitu usaha penanggulangan kejahatan ketika suatu kejahatan telah
terjadi;
c. Kriminalistis
(policie scientific) yaitu ilmu
tentang pelaksanaan penyelidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Edwin H. Sutherland
(Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010: 11) merumuskan kriminologi sebagai
keseluruhan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbuatan jahat sebagai
gejala sosial. Menurut Sutherland, kriminologi mencakup proses pembuatan hukum,
pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi terdiri dari
tiga cabang ilmu utama, yaitu sebagai berikut.
1.
Sosiologi hukum. Kejahatan adalah
perbutan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang
menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sini
menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya
hukum pidana).
2.
Etiologi kejahatan, yaitu cabang ilmu
kriminologis yang mencari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologis,
etiologi kejahatan merupakan kejahatan paling utama.
3.
Penology. Pada dasarnya, ilmu tentang
hukuman, tetapi Surtherland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha
pengendalian kejahatan represif ataupun preventif.
Wolfgang, Savitz, dan
Johnston (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa,
2010: 12), membeikan definisi kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan
tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian
tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisis secara
illmiah keterangan, keseragaman, pola, dan faktor kausal yang berhubungan
dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi pada masyarakat terhadap
keduanya. Jadi, objek studi kriminologi meliputi: (1) perbuatan yang disebut
sebagai kejahatan; (2) pelaku kejahatan dan (3) reaksi masyarakat yang di
tunjukan, baik terhadap perbutan maupun terhadap pelakunya. Ketiganya tidak
dapat di pisahkan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai kejahatan apabila
mendapat reaksi dari masyarakat.
Referensi : Jamaludin,
Adon Nasrullah .2015. Sosiologi Perkotaan.
Bandung: Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar