Senin, 19 Desember 2016

pengertian kriminologi



  Pengertian Kriminologi
Istilah kriminologi pertama kali dikenalkan oleh Antropolog perancis, P.Topinard (1830-1911),  yaitu secara harfiah berasal dari dua kata: crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan sehingga kriminologi dapat dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010: 9).
P.Topinard dalam Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa (2001: 5), menjelaskan bahwa:

“Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya, baik krimonologis teoritis maupun kriminologi murni. Kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, yaitu memperhatikan gejala-gejala yang mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.”

W.A. Bonger (A.S. Alam dan Amir Ilyas, 2010:2), memberikan definisi bahwa kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya hingga membagi kriminologi ini mencakup sebagai berikut.
1.      Antropologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam.
2.      Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial)
3.      Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan di pandang dari aspek psikologisnya. Penelitian tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan ditunjukan pada aspek kepribadiannya.
4.      Psikopatologi kriminal dan neuropatologi kriminal ,yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau lebih dikenal dengan istilah psikiatri.
5.      Panologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang tumbuh berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman. Di samping itu, terdapat kriminologi terapan berupa:
a.       Hygiene kriminal, yaitu usaha yang bertuuan untuk mencegh terjadinya kejahatan;
b.      Politik kriminal, yaitu usaha penanggulangan kejahatan ketika suatu kejahatan telah terjadi;
c.       Kriminalistis (policie scientific) yaitu ilmu tentang pelaksanaan penyelidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.

Edwin H. Sutherland (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010: 11) merumuskan kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Menurut Sutherland, kriminologi mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi terdiri dari tiga cabang ilmu utama, yaitu sebagai berikut.
1.      Sosiologi hukum. Kejahatan adalah perbutan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sini menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana).
2.      Etiologi kejahatan, yaitu cabang ilmu kriminologis yang mencari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologis, etiologi kejahatan merupakan kejahatan paling utama.
3.      Penology. Pada dasarnya, ilmu tentang hukuman, tetapi Surtherland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan represif ataupun preventif.

Wolfgang, Savitz, dan Johnston  (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010: 12), membeikan definisi kriminologi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisis secara illmiah keterangan, keseragaman, pola, dan faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi pada masyarakat terhadap keduanya. Jadi, objek studi kriminologi meliputi: (1) perbuatan yang disebut sebagai kejahatan; (2) pelaku kejahatan dan (3) reaksi masyarakat yang di tunjukan, baik terhadap perbutan maupun terhadap pelakunya. Ketiganya tidak dapat di pisahkan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai kejahatan apabila mendapat reaksi dari masyarakat.

Referensi : Jamaludin, Adon Nasrullah .2015. Sosiologi Perkotaan. Bandung: Pustaka Setia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar