Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang
membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa
orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah
umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai
hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam
lembaga hukum.
Dan pengertian
tersebut juga dapat ditinjau dari segi :
1. Segi semantik:
perkataan
filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa Yunani,
‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’
pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada
kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang
berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut
‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang
yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain,
mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
2. Segi praktis.
dilihat dari
pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’.
Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat.
Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah
semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar
juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak
benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.
Supaya hukum
yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang
dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur,
pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan
filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila
sebagai Dasar Negara RI.
Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang
sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat
hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara,
demikian halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat negara sangat
menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah
negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische
gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum Pancasila yang
selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di Indonesia. perenungan
dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai,
misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan
dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme dengan
pembaharuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar