Rabu, 28 Desember 2016

Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi
Kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa latin “demos” dan “cratein” dalam bahasa inggris menjadi “democracy”. Menurut abraham lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demos bukan rakyat keseluruhan nya, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan yang bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan kepurusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
Ciri-ciri suatu pemerintah demokrasi (wikipedia.org) :
  1. Keterlibatan warga negara (rakyat) dalam mengambil keputusan politik (langsung maupun tidak langsung)
  2. Pengakuan, pemghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat
  3. Persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang
  4. Lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum
  5. Kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara
  6. Pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah
  7. Pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintah serta anggota lembaga perwakilan rakyat
  8. Pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Berdasarkan beberapa pendapatdi atas mengenai ciri-ciri demokrasi, kiranya jelas bahwa secara konseptual, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Namum demikian, dalam praktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan kemampuan wakil rakyat atau penyelenggara negara untuk menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya atau hanya menjadikanrakyat sebagai “topeng” kekuasaan. Pemerintah demokrasi juga memerlukan partisipasi warga negara yang baik dan berkualitas kepada pemerintah.
Pilar demokrasi berdasarkan konsep rule of the law (A. V. Dicey) :
  1. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang wenang
  2. Kedudukan yang sama dalam hukum
  3. Terjaminnya hak-hak manusia dan undang-undang
Kekuasaan menurut Budiardjo (2005) merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untukmempengaruhi tingkah laku orag atauk kelompok lain sesuai keinginann dari pelaku. Kebebasan pribadi merupakan hal  yang harus dijamin oleh konstirusi dan pemerintah. Meskipun demikian, kebebasan pribadi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan yang lebih besaryaitu kepentingan bangsa dan negara. Kebebasan pribadi dalam demokrasipancasila pada hakikatnya adalah disertai tanggungjawab yang besar. Keadilan adalah perbuatan atau perlakuan yang adil. Keadilan harus di rasakan oleh segenap warga negara, baik keadilan pada bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, agama dan bahkan dalam berbagai aspek kehidupan.

Bentuk-bentuk demokrasi
Di lihat dari sistem pemerintahannya, demokrasi ada dua macam yakni sistem presidensil dan sistem parlementer. Sistem presidensil menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung , sehingga presiden terpilih mendapat mendat secara langsung dari rakyat.Sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintah.
Kekuasaan presiden dibatasi oleh hukun atau konstitusi. Menurut hangue (Damanhuri, 2014:54) sistem presidensil memiliki 3 unsur pokok :
  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat penjabat-penjabat pemerintah yang terkait
  2. Presiden dan DPR memiliki masa jabatan tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif

Menurut jafar (martini (ed), 2013:110) ciri-ciri pemerintah sistem presidensil :
  1. Negara di kepalai presiden
  2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang di pilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan
  3. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
  4. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden
  5. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.

Selain sistem presidensil, ada juga yang di sebut sistem parlementer, sistem ini Menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Parlementer adalah pemegang peran utama dalam sistem pemerintah di negara-negara yang menerapkannya. Parlementer memiliki kewenangan mengangkat dan kepala pemerintahan sertamemeberhentikannya dengan mengeluarkan mosi tak percaya. Kepala eksekutif adalah berada ditangan seorang perdana menteri, ia dipilih dan bertanggungjawab pada parlementer.perdana menteri bisa membubarkan parlemen dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum. Adapun kepala negara ada pada tangan ratu, raja, sultan dan sebutan lainnya, misalnya di Inggris, Kemboja dan lainnya. Kepala negara di negara parlemen memiliki fungsi utama sebagai simbol negara.
Dilihat dari cara menyampaikan pendapatnya, menurut Chamim, dkk. (2003), demokrasi di bagi dua yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan (indirect democracy). Selain demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, menurut jafar (dalam martini (ed), 2013: 108) terdapat demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi macam ini merupakancampuran anatara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya di awasi rakyatmelalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini dilaksanakan anara lain lain di swis.
Dilihat dari prinsip ideologinya, demokrasi di bagi menjadi dua yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat menghendaki tidak adanya perbedaan berdasarkan kepada kelas sosial sedangkan demokrasi konstitusional menekankan bahwa demokrasi harus berdasarkan kepada konstitusi.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ( ensiklopedia pemerintahan dan kewarganegaraan jilid 5 (2010:5) :
  1. Kekuasaan berada di tangan parlemen
  2. Anggota parlemen berasal dari partai-partai politik
  3. Perdana menteri diangkat oleh parlemen
  4. Kabinet yang di bentuk oleh perdana menteri berasal dari anggota parlemen yang dalam praktik berasal dari kekuatan politikyang menguasai kursi perlemen
  5. Anggota kabinet adalah anggota parlemen
  6. Perdana menteri bersama dengan kabinetnya bertanggung jawab kepadaparlemen, dengan kata lain, kekuasaan eksekutif berada di bawah parlemen
  7. Ratu, raja, sultan ataupunpresiden adalah kepala negara yang menjadi simbol negara
  8. Kepala negara atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan

Pemerintah parlemen memiliki ciri-ciri : (jafar (martini (ed), 2013: 110))
  1. DPR lebih kuat dari pemerintah
  2. Menteri bertanggung jawab kepada DPR
  3. Program kebijaksanaan kabinet di sesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
  4. Kedudukan kepala negara sebagau simbol tidak dapat di ganggu gugat

Jika dilihat dari bentuk pemerintahannya, demokrasi dibagi dua yaitu monarki (monarko absolut, monarki parlementer, dan monarki konstitusional) dan republik yang dapat di artikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat). Menurut sumarsono dkk. (2002: 20) bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara :
  1. Pemerintah monarki, monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer
  2. Pemerintah republik, res publica (sesuatu yang publik).
Pada bentuk monarki yang moderenyaitu monarki parlementer, biasa suatu negara sudah terdaoat kekuasaan yang terbagi yakni kekuasaan eksekutif dijadikan oleh seorangperdana menteri yang biasanya memiliki suara mayoritas di parlemen dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang dihasilkjan oleh parlemen.
Pada pemerintahan republik, penyelenggaraan negara hanya ditunjukan untuk kepentingan rakyat. Namun demikian, dalam praktiknya kedaulatan rakyat di negara republik sering disalahgyunakan oleh okmun penyelenggara negara.
Sebagai bentuk pemerintahan, demkrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut;
  1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
  3. Adanya kebebasan
  4. Adanya pengakuan supremasi sipil atas militer (Tim Kewarganegaraan FIS UNJ, 2012: 279)
Berdasarkan kutipan diatas jelas kiranya bahwa sebagai bentuk pemerintahan negara, demokrasi memerlukan partisipasi aktif warga negara dalam pelaksanaannya. Partisipasi warga negara dalam negara bisa berupa menaati peraturan negara, membayar pajak, ikut serta memberikan suara dalam pemilihan umum, mencalonkan diri dalam pemilihan penjabat publik di tingkat lokal maupun nasional, serta menyampaikna aspirasi melalui penyampaian pendapat berupa tulisan ataupun lisan atau melalui lembaga perwakilan maupun melalui media massa.
Pada aspek supremasi hukum, pemerintah harus mampu menjalankan hukun dan menegakkannya setegak-tegaknya, hukum harus di tegakan tanpa pandang bulu, tegak bagi rakyat miskin dan tumpul ketika berhadapan dengan elit. Hal ini penting mengingat indonesia merupakan negara hukum sebagaimana di jelaskan dalam batang tubuh Undang-undang Dasar negara 1945 pasal 1 ayat 3. Artinya, segala persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan bernegara harus di kembalikan dan di selesaikan secara hukum bauk hukum agama, hukum adat terlebih kepada hukum nasional. Hukum tidak dapat di beli, tidak dapat di investasi karena pada prinsipnya supremasi hukum akan di pertanggungjawabkan bukan saja pada manusia melainkan juga kepada Tuhan yang maha esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar