Minggu, 09 Oktober 2016

GOOD AND CLEAN GOVERNMENT DI INDONESIA

PENDAHULUAN

Pengabaian terhadap good governance telah menjadi penyebab terhadap krisis keuangan yang terjadi di kawasan Asia. Krisis ini meluas menjadi ekonomi, sosial dan politik. Bahkan kemudian meruyak kepada krisis kepercayaan publik yang amat parah. Menurut Wanandi (1998) krisis ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum, kebijakan publik yang tidak transparan serta absennya akuntabilitas publik akhirnya menghambat pengembangan demokrasi dalam masyarakat.
Walaupun kesadaran ini muncul relatif terlambat tetapi harus disikapi secara benar dan serius dalam menyongsong pembangunan masa depan terutama pada negara-negara yang telah menjadi korban multi-krisis yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Khusus bagi Indonesia, ini menjadi lebih bermakna karena perubahan paradigma ini juga seiring dengan terjadinya perubahan paradigma pelaksanaan pemerintahan terutama dalam menyikapi pelaksanaan otonomi daerah yang sudah di depan mata.

 
GOOD AND CLEAN GOVERNMENT DI INDONESIA
Good and Clean Government merupakan pemerintah yang taat azas, tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang serta efisien, efektif, dan bebas atau tidak melakukan praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Selain itu, bisa bertindak objektif, netral dan tidak diskriminatif artinya tidak mendahulukan teman, kerabat, kelompoknya atau orang-orang yang berkuasa. Juga pemerintah yang bersih adalah pemerintah yang diisi oleh aparat yang jujur, yang bekerja sesuai dengan tugas yang diembannya, tidak bersedia menerima sogokan, tidak melakukan dan tidak memperlambat atau mempercepat suatu pekerjaan karena adanya keuntungan yang bisa diperoleh.
Tujuan dari Good and clean government adalah terwujudnya Good Governance. Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata ‘baik’ disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance diantaranya adalah partisipasi masyarakat, penegakan hukum, transparansi, responsif, berorientasi pada konsesus, kesetaraan, efektif dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis. Dengan prinsip-prinsip Good Governance tersebut, maka sebetulnya pelaksanaan Good and Clean Government merupakan suatu tahapan proses yang ideal. Banyak pihak yang mengatakan relative sulit untuk mencapainya karena banyak kendala dan hambatan yang merintanginya.
Pada setiap tingkatan penyelenggaraan pemerintahan harus mengupayakan tercapainya pemerintahan yang baik. Clean Governement dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus melibatkan stake holders yang ada. Baik unsur pemerintah, swasta (dunia usaha) dan masyarakat. Karena tiga komponen ini yang terkait secara langsung. Upaya-upaya dalam rangka menciptakan Clean Government di lingkungan lembaga atau badan penyelenggaraan pemerintahan termasuk pula pada pemerintahan di daerah dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu diantaranya :
1.    Strategi Preventif dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka mencegah timbulnya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, inefisiensi, tidak efektif, tidak hemat dan adanya KKN.
2.    Strategi Detektif merupakan upaya untuk dapat mengetahui secara dini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya agar penyimpangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar atau akibat yang lebih parah atas penyimpangan yang terjadi. Strategi detektif antara lain dapat dilakukan melalui: Peningkatan kemampuan aparat pengawasan, Penyempurnaan sistem pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya. Strategi Represif dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelesaikan secara hukum dengan sebaik-baiknya atas penyimpangan yang telah terjadi.
3.    Strategi Represif antara lain dapat dilakukan dengan : Pengusutan, penyidikan, penuntutan, peradilan dan penindakan kepada yang terlibat,
Meskipun ada upaya atau strategi untuk mengatasinya, namun tetap saja dilihat dari keadaan di Indonesia saat ini good and clean government belum berjalan dengan baik, karena dari perwujudan good governace di Indonesia selama ini masih dimaknai secara terbatas sebagai gerakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan belum menemukan perwujudan yang sejatinya, padahal pada hakekatnya good governance tidak hanya persoalan pemberantasan KKN semata, walaupun pemberantasan KKN merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan good governance. Begitupun pelayanan publik yang sama-sama merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan good and clean government dan hal lainnya.
Istilah good and clean government saat ini untuk terwujudnya good governance yang sama-sama masih belum berjalan dengan baik karena perjalanannya atau implementasinya sampai sekarang tidak sesuai dengan rencana yang sudah di tentukan. Semakin maraknya KKN, konsep otonomi deaerah muncul untuk meminimalisir maraknya KKN dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat namun tetap masih banyak penyimpangan yang dilakuan oleh aparatur seperti KKN ke tingkat birokrasi kecil. Sebagimana sudah diketahui bahwa maraknya KKN dilakukan mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah. Hal ini karena sistem tata kelola pemerintahannya belum efektif. Namun secara keseluruhan memang di Indonesia belum menjalankan konsep good and clean government dengan baik dimungkinkan banyak hambatan dan tantangan yang harus dihadapi. Oleh karena itu good Good governance sebagai pola baru dalam penyelenggaraan pemerintahan akan sulit diwujudkan tanpa dibarengi dengan upaya menciptakan pemerintah yang bersih (clean government). Nilai-nilai yang harus dipenuhi dalam perwujudan good governance pun masih belum sepenuhnya dapat dijalankan oleh pemerintahan Indonesia sampai sekarang. Meskipun secara keseluruhan Indonesia belum menjalankannya dengan maksimal dan baik tetapi ada beberapa kota atau kabupaten yang sudah menjalankan good governance dengan baik.
Dengan demikian prsyarat yang penting untuk terwujudnya good governance yaitu dengan mengurangi tindak korupsi. Ada salah satu kota yang sudah mendapatkan predikat sebagai kota minim potensi korupsi dan dipersepsikan sebagai kota paling bersih dari korupsi se-Indonesia yang berdasarkan Laporan Survei Persepsi Korupsi 2015 yang diterbitkan Transparency International Indonesia (TII) yakni kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

KESIMPULAN
Bagaimana menumbuhkan etos good governance tersebut ? Sebaiknya dimulai dari sikap individu penyelenggara negara.
Terakhir, pemerintah di sini tidak hanya diterjemahkan sebagai eksekutif saja. Tetapi harus dilihat dalam pengertian yang lebih luas yaitu semua pihak yang memperoleh amanah dari rakyat seperti legislatif, yudikatif, dan bahkan termasuk kalangan pengajar di perguruan tinggi. Singkatnya semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar