Pengertian Demokrasi
Kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa latin “demos” dan “cratein”
dalam bahasa inggris menjadi “democracy”. Menurut abraham lincoln,
demokrasi adalah suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat. Demos bukan rakyat keseluruhan nya, tetapi hanya populus
tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan yang bisa mengklaim
kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan kepurusan
yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
Ciri-ciri suatu pemerintah demokrasi (
wikipedia.org) :
- Keterlibatan warga negara (rakyat) dalam mengambil keputusan politik (langsung maupun tidak langsung)
- Pengakuan, pemghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat
- Persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang
- Lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum
- Kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara
- Pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah
- Pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih)
pemimpin negara dan pemerintah serta anggota lembaga perwakilan rakyat
- Pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Berdasarkan beberapa pendapatdi atas mengenai ciri-ciri demokrasi,
kiranya jelas bahwa secara konseptual, demokrasi menempatkan rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Namum demikian,
dalam praktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan
kemampuan wakil rakyat atau penyelenggara negara untuk menjalankan
amanat rakyat dengan sebaik-baiknya atau hanya menjadikanrakyat sebagai
“topeng” kekuasaan. Pemerintah demokrasi juga memerlukan partisipasi
warga negara yang baik dan berkualitas kepada pemerintah.
Pilar demokrasi berdasarkan konsep rule of the law (A. V. Dicey) :
- Tidak adanya kekuasaan yang sewenang wenang
- Kedudukan yang sama dalam hukum
- Terjaminnya hak-hak manusia dan undang-undang
Kekuasaan menurut Budiardjo (2005) merupakan kemampuan seseorang atau
kelompok untukmempengaruhi tingkah laku orag atauk kelompok lain sesuai
keinginann dari pelaku. Kebebasan pribadi merupakan hal yang harus
dijamin oleh konstirusi dan pemerintah. Meskipun demikian, kebebasan
pribadi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan yang lebih
besaryaitu kepentingan bangsa dan negara. Kebebasan pribadi dalam
demokrasipancasila pada hakikatnya adalah disertai tanggungjawab yang
besar. Keadilan adalah perbuatan atau perlakuan yang adil. Keadilan
harus di rasakan oleh segenap warga negara, baik keadilan pada bidang
politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, agama dan bahkan dalam berbagai
aspek kehidupan.
Bentuk-bentuk demokrasi
Di lihat dari sistem pemerintahannya, demokrasi ada dua macam yakni
sistem presidensil dan sistem parlementer. Sistem presidensil menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung , sehingga presiden
terpilih mendapat mendat secara langsung dari rakyat.Sistem ini
kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Presiden
merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintah.
Kekuasaan presiden dibatasi oleh hukun atau konstitusi. Menurut
hangue (Damanhuri, 2014:54) sistem presidensil memiliki 3 unsur pokok :
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat penjabat-penjabat pemerintah yang terkait
- Presiden dan DPR memiliki masa jabatan tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan
- Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif
Menurut jafar (martini (ed), 2013:110) ciri-ciri pemerintah sistem presidensil :
- Negara di kepalai presiden
- Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang di pilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan
- Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
- Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden
- Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.
Selain sistem presidensil, ada juga yang di sebut sistem parlementer,
sistem ini Menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Parlementer adalah pemegang peran utama dalam
sistem pemerintah di negara-negara yang menerapkannya. Parlementer
memiliki kewenangan mengangkat dan kepala pemerintahan
sertamemeberhentikannya dengan mengeluarkan mosi tak percaya. Kepala
eksekutif adalah berada ditangan seorang perdana menteri, ia dipilih dan
bertanggungjawab pada parlementer.perdana menteri bisa membubarkan
parlemen dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum. Adapun kepala
negara ada pada tangan ratu, raja, sultan dan sebutan lainnya, misalnya
di Inggris, Kemboja dan lainnya. Kepala negara di negara parlemen
memiliki fungsi utama sebagai simbol negara.
Dilihat dari cara menyampaikan pendapatnya, menurut Chamim, dkk.
(2003), demokrasi di bagi dua yaitu demokrasi langsung (direct
democracy) dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan (indirect
democracy). Selain demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, menurut
jafar (dalam martini (ed), 2013: 108) terdapat demokrasi perwakilan
dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi macam ini
merupakancampuran anatara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat,
tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya di awasi rakyatmelalui
referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini dilaksanakan anara lain
lain di swis.
Dilihat dari prinsip ideologinya, demokrasi di bagi menjadi dua yaitu
demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat
menghendaki tidak adanya perbedaan berdasarkan kepada kelas sosial
sedangkan demokrasi konstitusional menekankan bahwa demokrasi harus
berdasarkan kepada konstitusi.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ( ensiklopedia pemerintahan dan kewarganegaraan jilid 5 (2010:5) :
- Kekuasaan berada di tangan parlemen
- Anggota parlemen berasal dari partai-partai politik
- Perdana menteri diangkat oleh parlemen
- Kabinet yang di bentuk oleh perdana menteri berasal dari anggota
parlemen yang dalam praktik berasal dari kekuatan politikyang menguasai
kursi perlemen
- Anggota kabinet adalah anggota parlemen
- Perdana menteri bersama dengan kabinetnya bertanggung jawab
kepadaparlemen, dengan kata lain, kekuasaan eksekutif berada di bawah
parlemen
- Ratu, raja, sultan ataupunpresiden adalah kepala negara yang menjadi simbol negara
- Kepala negara atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan
Pemerintah parlemen memiliki ciri-ciri : (jafar (martini (ed), 2013: 110))
- DPR lebih kuat dari pemerintah
- Menteri bertanggung jawab kepada DPR
- Program kebijaksanaan kabinet di sesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
- Kedudukan kepala negara sebagau simbol tidak dapat di ganggu gugat
Jika dilihat dari bentuk pemerintahannya, demokrasi dibagi dua yaitu
monarki (monarko absolut, monarki parlementer, dan monarki
konstitusional) dan republik yang dapat di artikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Menurut sumarsono dkk. (2002: 20) bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara :
- Pemerintah monarki, monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer
- Pemerintah republik, res publica (sesuatu yang publik).
Pada bentuk monarki yang moderenyaitu monarki parlementer, biasa
suatu negara sudah terdaoat kekuasaan yang terbagi yakni kekuasaan
eksekutif dijadikan oleh seorangperdana menteri yang biasanya memiliki
suara mayoritas di parlemen dan pemerintahan dijalankan berdasarkan
konstitusi yang dihasilkjan oleh parlemen.
Pada pemerintahan republik, penyelenggaraan negara hanya ditunjukan
untuk kepentingan rakyat. Namun demikian, dalam praktiknya kedaulatan
rakyat di negara republik sering disalahgyunakan oleh okmun
penyelenggara negara.
Sebagai bentuk pemerintahan, demkrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut;
- Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Adanya pengakuan akan supremasi hukum
- Adanya kebebasan
- Adanya pengakuan supremasi sipil atas militer (Tim Kewarganegaraan FIS UNJ, 2012: 279)
Berdasarkan kutipan diatas jelas kiranya bahwa sebagai bentuk
pemerintahan negara, demokrasi memerlukan partisipasi aktif warga negara
dalam pelaksanaannya. Partisipasi warga negara dalam negara bisa berupa
menaati peraturan negara, membayar pajak, ikut serta memberikan suara
dalam pemilihan umum, mencalonkan diri dalam pemilihan penjabat publik
di tingkat lokal maupun nasional, serta menyampaikna aspirasi melalui
penyampaian pendapat berupa tulisan ataupun lisan atau melalui lembaga
perwakilan maupun melalui media massa.
Pada aspek supremasi hukum, pemerintah harus mampu menjalankan hukun
dan menegakkannya setegak-tegaknya, hukum harus di tegakan tanpa pandang
bulu, tegak bagi rakyat miskin dan tumpul ketika berhadapan dengan
elit. Hal ini penting mengingat indonesia merupakan negara hukum
sebagaimana di jelaskan dalam batang tubuh Undang-undang Dasar negara
1945 pasal 1 ayat 3. Artinya, segala persoalan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsan dan bernegara harus di kembalikan dan di
selesaikan secara hukum bauk hukum agama, hukum adat terlebih kepada
hukum nasional. Hukum tidak dapat di beli, tidak dapat di investasi
karena pada prinsipnya supremasi hukum akan di pertanggungjawabkan bukan
saja pada manusia melainkan juga kepada Tuhan yang maha esa.