Rabu, 28 Desember 2016

PENGERTIAN & FUNGSI PENDIDIKAN

PENGERTIAN dan FUNGSI PENDIDIKAN



Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Disisi lain proses perkembangan dan pendidikan manusia tidak hanya terjadi dan dipengaruhi oleh proses pendidikan yang ada dalam sistem pendidikan formal (sekolah) saja. Manusia memiliki sejumlah kemampuan yang dapat di kembangkan melalui pengalaman. Pengalaman itu terjadi karena interaksi manusia dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun sosial manusia secara efisien dan efektif itulah yang disebut dengan pendidikan dan latar tempat berlangsungnya pendidikan itu disebut lingkungan pendidikan khususnya pada lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat (umar tirtarahrja et. Al;1990:39-40).
     Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran atau pelatihan agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya supaya memiliki kekuatan spritual keagamaan, emosional, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Berdasarkan perbedaan ciri-ciri penyelenggaraan pendidikan pada ketiga lingkungan pendidikan itu maka ketiganya sering dibedakan sebagai pendidikan formal, informal, dan non formal. Pendidikan formal, informal, dan nonformal itu sering dipandang sebagai subsistem dari sistem pendidikan (Umar Tirtarahrja et. Al;1990:13-15) serta secara bersama-sama menjadikan pendidikan berlangsung seumur hidup (croplay,1979:3).
Secara umum fungsi lingkungan pendidikan adalah membantu peserta didik dalam berinteraksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya (fisik, sosial dan budaya), utamanya berbagai sumberdaya pendidikan yang tersedia agar dapat dicapai tujuan pendidikan yang optimal. Penataan lingkungan pendidikan itu terutama dimaksudkan agar proses pendidikan berkembang efisien dan efektif.

            Dari pembahasan diatas dapat disimpulan, bahwa pendidika merupakan hal yang penting untuk mwujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilannya.
Fungsi pendidikan yaitu untuk membantu peserta dalam berinteraksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya.
Sumber:

Tirtarahardja, Umar dan L. La Sulo. 2013. Pengantar Pendidikan. Rineka Cipta.

INTEGRASI SOSIAL

INTEGRASI SOSIAL



           Tujuan akhir dari upaya penyelesaian konflik adalah mencapai intergrasi sosial. Integrasi dapat dikatakan sebagai upaya pembauran beberapa unsur yang berbeda sehingga dapat bekerja sama dengan unsur lain.
a.      Proses Terwujudnya Integrasi
Proses terwujudnya integrasi diawali terjadinya konflik dalam masyarakat. Konflik yang terjadi kmudian diredam dengan cara akomodasi. Akomodasi tersebut menghasilkan kerja sama antar masyarakat yang berkonflik. Proses kerja sama menghasilkan koordinasi antarpihak yang berkonflik untuk bersatu. Tahap terakhir ialah terjadinya asimilasi antarpihak.
b.      Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Sosial
1)      Faktor Pendorong Integrasi Sosial
a)      Rasa ingin memiliki.
b)      Konsensus.
c)      Cross-cutting affiliations
d)     Cross-cutting loyalities.
e)      Kesediaan berkorban dami kebaikan bersama.
2)      Faktor Penghambat Integrasi Sosial
a)      Kondisi masyarakat yang terisolasi.
b)      Masyarakat yang kurang memiliki ilmu pengetahuan.
c)      Terdapat perasaan superior satu kelompok.  
Sebelumnya saya membahas tentang konflik sosial, dan sedikit memaparkan dampak positif dan negatifnya serta proses sosial dalam pengendalian konflik. Nah, jika sudah ada upaya penyelesaian konflik, maka tujuan akhirnya adalah integrasi sosial. Dimana yang bertentangan dan berselisih bisa bersatu dan menghasilkan kerjasama antarmasyarakat.
Sumber: Detik-Detik Ujian Nasional Sosiologi Tahun Pelajaran 2015/2016
            Untuk SMA/MA Program IPS

PERKEMBANGAN MORAL DAN TEORINYA

PERKEMBANGAN MORAL



          Perkembangan moral dianggap sebagai suatu aspek yang penting karena sangat menetukan kepribadian individu sebagai makhluk sosial.
a.      Teori perkembangan moral Kohlberg
Kohlberg membagi perkembangan moral dalam tiga peringkat yaitu pra-konvensional, konvensional, dan purna konvensional.
Peringkat prakonvensional mula-mula ditandai dengan besarnya pengaruh wawasan kepatuhan dan hukuman terhadap perilaku anak. Penilaian terhadap perilaku didasarkan atas akibat sikap yang ditimbulkan oleh perilaku itu. Dalam tahap selanjutnya, anak mulai menyesuaikan dengan harapan-harapan lingkungan untuk memperoleh hadiah, yaitu senyum, pujian, atau permen.
Peringkat kedua adalah konvensional. Anak terpaksa mengikuti atau menyesuaikan diri dengan berbagai harapan lingkungan atau ketertiban sosial agar disebut anak baik atau anak manis.
Peringkat terakhir dalam teori moral Kolhberg adalah purna konvensional. Anak mulai mengambil keputusan tentang baik-buruk secara mandiri. Prinsip pribadi mempunyai peranan yang penting. Penyesuaian diri terhadap segala aturan di sekitarnnya lebih didasarkan atas penghargaannya serta rasa hormatnya terhadap orang lain.
b.      Perkembangan moral Piaget
Menurut Piaget, moral berkembangan dalam dua tahapan yang berbeda. Tahap pertama disebut tahap realisme moral atau moralitas berkendala. Tahap ini berkembang sampai usia 7 tahun. Anak otomatis menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada tanpa penelaahan rasional. Orang tua dan para dewasa disekitarnya dianggap sebagai makhluk-makhluk serba bisa, oleh karena itu patut diikuti tanpa harus bertanya-tanya. Benar atau salah didasarkan atas konsekuensi dari perilakunya.
Tahap perkembangan moral yang kedua adalah moralitas otonom atau moralitas hasil interaksi seimbang. Dimulai kira-kira usia 8 tahun sampai dewasa. Pada masa ini konsep benar-salah yang dipelajari dari orangtuanya perlahan-lahan mulai berubah tergantung situasi dan faktor-faktor lain. Ketika anak sudah berusia 12 tahun, maka kemampuan untuk berabstraksi memungkinkan anak mengerti alasan yang ada di belakang tiap-tiap    aturan atau harapan orang lain. Oleh karena itu anak dapat mempertimbangkan konsekuensi perilakunya secara lebih rasional.
Sumber: Irwanto. 2002. Psikologi Umum. Jakarta: PT Prenhallindo

KONFLIK SOSIAL

KONFLIK SOSIAL

       Menurut Soerjono Soekanto, konflik merupakan suatu proses sosial ketika seseorang atau sekelompok orang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan mentang pihak lawan disertai ancaman atau kekerasan.
1.      Sebab Terjadinya Konflik Sosial
a.       Perbedaan keyakinan dan pendirian seseorang.
b.      Perbedaan kebudayaan antar kelompok masyarakat.
c.       Perbedaan kepentingan antarindividu/kelompok.
d.      Kesenjangan sosial yaitu perbedaan yang sangat menonjol pada kemampuan meraih tingkat kesejahteraan.
e.       Perubahan sosial. Masyarakat yang tidak dapat menerima perubahan sosial dapat mengalami konflik sosial.
2.      Dampak Terjadinya Konflik Sosial
a.       Dampak Positif
1)      Memunculkan norma baru.
2)      Meningkatkan solidaritas kelompok.
3)      Meningkatkan kekuatan pribadi untuk menghadapi berbagai situasi konflik.
4)      Mendorong kesadaran kelompok yang berkonflik melakukan kompromi.
b.      Dampak Negatif
1)      Timbul perpecahan.
2)      Melumpuhkan roda perekonomian masyarakat.
3)      Meningkatkan keresahan masyarakat.
4)      Menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana umum.
5)      Menghancurkan harta benda dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
6)      Merusak struktur sosial dalam masyaraka.
3.      Proses Sosial dalam Penyelesaian Konflik
a.       Koersi yaitu bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan fisik atau psikologis.
b.      Kompromi yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik saling mengurangi tuntutan agar tercapai suatu penyelesaian.
c.     Arbitrasi yaitu cara untk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga yang bersifat format karena pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalah sendiri.
d.    Mediasi yaitu akomodasi yang melibatkan pihak ketiga ini bersifat netral dan tidak berwenang mengambil keputusan untuk meyelesaikan masalah.
e.     Konsiliasi yaitu usaha mempertemukan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai suatu kesepakatan.
f.     Rekonsiliasi yaitu usaha menyelesaikan konflik pada masa lalu sekaligus memperbarui hubungan ke arah perdamaian yang lebih harmonis.
g.   Stalemate yaitu proses akomodasi yang terjadi karena kedua belah pihak memilikikekuatan seimbang sehingga pertikaian berhenti dengan sendirinya.
h.      Transformasi konflik yaitu upaya penyelesaian konflik dengan mengatasi akar penyebab konflik sehingga dapat mengubah konflik yang bersifat destruktif menjadi konflik konstruktif.
i.        Ajudikasi yaitu penyelelesaian konflik di pengadilan.
j.     Segregasi yaitu tiap-tiap pihak memisahkan diri dan saling menghindari untuk mengurangi ketegangan.
k. Eliminasi yaitu salah satu pihak yang berkonflik memutuskan mengalah atau mengundurkan diri.
l.   Subjugation atau domination yaitu pihak yang mempunyai kekuatan lebih kuat dan dominan meminta pihak yang lebih lemah untuk memenuhi keinginannya.
m.    Keputusan mayoritas yaitu keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak atau melakukan voting.
n.      Konversi yaitu penyelesaian konflik dengan cara salah satu pihak bersedia mengalah dan menerima pendirian pihak lain.
          Dari pembahasan diatas, menurut saya konflik adalah suatu hal kepentingan salah satu pihak yang bertentangan/perselisihan dengan pihak lain. Diatas juga dijelaskan dampak positif dan negatif konflik, saya setuju dengan dampak-dampak tersebut karena konflik sosial juga bisa memunculkan hal baru, seperti norma, meningkatkan solidaritas kelompok, dan lain sebagainnya. Tetapi juga ada dampak negatifnya, seperti timbulkan perpecahan, merusak struktur masyarakat dan lain sebagainnya. Setelah kita mengetahui dampak-dampak tersebut sebaiknya kita lebih cerdas dan bersikap positif dalam mengendalikan konflik sosial. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, dijelaskan bagian-bagian proses sosial dalam penyelesaian konflik.

ETIKA POLITIK

Etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia dan  dengan norma moral, yaitu norma untuk mengukur betul salahnya tindakan manusia sebagai manusia. Tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Etika politik dapat memberikan patokan orientasi dan pegangan normatif  bagi mereka yang memang mau menilai kualitas tatanan dan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia. Pancasila sebagai etika politik yaitu sebagai gagasan, atau aturan dasar penyelenggaraan politik secara baik dan benar, juga sebagai titik acuan moral bagi suatu negara. Dengan pancasila sebagi etika politik maka pola berpikir untuk membangun kehidupan berpolitik secara jernih mutlak diperlukan. Pembangunan moral politik yang bebudaya adalah untuk melahirkan kultur politik yang berdasarkan kepada iman dan takwa tehadap tuhan yang maha kuasa,menggalang susasana kasih sayang sesema manusia indonesia, yang berbudi kemanusiaan luhur.
Landasan dan tujuan pendidikan pancasila, Pancasila adalah falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, memahami, mendalami menghayati, dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan. Pancasila sebagai falsafah negara sempat tergoyahkan pada masa orde baru yang berupaya menyeragamkan paham dan ideologi yang bersifat pluralistik. Pentingnya peranan pendidikan pancasila terhadap generasi bangsa sangatlah dibutuhkan karena terkait pula dengan peristiwa sejarah. Namun, selain itu adapun landasan – landasan pendidikan pancasila yaitu sebagai berikut           :
  • Landasan Historis
Pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia, proses perumusannya diamibl dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Pancasila terbentuk bukan dari proses yang mudah dan cepat, namun sejak zaman kerajaan “Pancasila“ sudah dikenal dan diterapkan seperti dalam kerajaan Majapahit yang menerapkan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, seperti kepercayaan kepada Tuhan, sikap toleransi antar agama, adil, bijaksana, sopan dan santun, gotong royong, saling membantu dan beradab pada sila lainnya. Kata Pancasila ditemukan pada kitab Negarakartagama Mpu Prapanca.
  • Landasan Kultural
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur Pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada Negara Indonesia secara umum. Sehingga, bangsa ini tidak mudah terombang-ambing dari pengaruh perkembangan dari luar.
  • Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis konstutisional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Landasan Filosofis
Pancasila merupakan filsafah bangsa yang dapat mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidu, negara, etika dan sebagainya, sehingga dapat membentuk kepribadian dan identitas bangsa. Nilai-nilai yang tertuang dalam pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia yang menjadi sumber bagi segala tidakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan nasional yang berakar pada  kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa dengan mewujudkan manusia Indonesia yang seutuhnya. Pendidikan pancasila mengarahkan perhatian moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terciptanya manusia pancasila yang sesungguhnya.
tujuan penyelenggaraan pendidikan pancasia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditegaskan yakni untuk meningkatkan mutu kehidupan bermartabat manusia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Pendidikan pancasila sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian, memiliki visi dan misi yang sama dengan lainnya, mengantarkan mahasiswa mampu mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani dan mampu mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya. Dan tujuan bagi warga negara lainnya yaitu agar dapat memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam UUD 1945 dan dapat menghayati pancasila sebagai filsafat dan ideologi negara Indonesia.

Prinsip-prinsip Sistem Politik Demokrasi

Prinsip-prinsip Demokrasi
Menurut Winarno (2009: 95) prinsip-prinsip dari sistem politik demokrasi, sebagai berikut.
  1. Pembagian kekuasaan: kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif berada pada badan yang berbeda;
  2. Pemerintahan konstitusional;
  3. Pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law);
  4. Pemerintahan mayoritas;
  5. Pemerintahan dengan diskusi;
  6. Pemilihan umum yang bebas;
  7. Partai politik lebih dari satu dan mampu mepalksanakan fungsinya;
  8. Manajemen yang terbuka;
  9. Pers yang bebas;
  10. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
  11. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
  12. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
  13. Pengawasan terhadap administrasi negara;
  14. Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah;
  15. Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun;
  16. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit system bukan poll system;
  17. Penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi;
  18. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu;
  19. Konstitusi/UNDANG yang demokratis;
  20. Prinsip persetujuan.
Dapat disimpulkan bahwa dalam negara yang menganut demokrasi sebagai sistem politiknya perlu adanya perwakilan politik dimana rakyat dapat menyampaikan aspirasinya, namun demekian lembaga perwakilan tersebut harus mampu mempertanggung jawabkan segala tindakannya kepada konstituen.



Selain prinsip-prinsip demokrasi di atas, kiranya perlu di jabarkan mengenai prasyarat kondisi pemerintahan yang demokratis. Prasyarat itu adalah
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Pluralism
  • Hubungan yang seimbang antara negara dan rakyat, dan
  • Tingkat pendidikan (kualitas). (Boediono,Kompas,2007)

Selain prasyarat kondisi demokrasi, perlu tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan bersih. Menurut Cipto dalam Tanireja,dkk(2011:126-129) nilai-nilai demokrasi meliputi.
  1. Kebebasan menyatakan pendapat
  2. Kebebasan berkelompok
  3. Kebebasan berpartisipasi
  4. Kebebasan antarawarga
  5. Rasa percaya (trust)
  6. Kerjasama

  • Menurut H.B. Mayo dalam Budiardjo (2005) nilai-nilai demokrasi yaitu :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
  4. Membantasi pemakaian kekerasan seminimal mungkin
  5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
  6. Menjamin tegaknya keadilan

  • Adapun ciri pemerintahan demokratis adalah sebagai berikut:
  1. Adanya pemilihan umum secara langsung
  2. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan)

  • Selain itu, ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis adalah berikut:
  1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
  2. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
  3. Adanya tanggungjawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Tanpa nilai-nilai demokrasi di atas, suatu negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat dikatakan pemerintahan yang demokratis.

  • Dalam konteks demokrasi, menurut Lemhannas, (2011:90) terdapat dua asas pokok yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Dengan demikian, demokrasi memerlukan adanya pasrtisipasi aktif dari rakyat dalam proses pengambilan kebijakan politik. Dari sisi pemerintah yang berkuasa, perlu adanya kemauan politik untuk tetap mentaati nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang diamanatkan oleh rakyat. Kedaulatan rakyat harus dijadikan pijakan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya. Hal ini menurut Rousseau dalam Mufti, dkk (143) bahwa keberadaan negara menjadi sah apabila melaksanakan kehendak umum. Jika tidak melaksanakan kehendak umum, keberadaan negara ditolak.

Demokrasi di Indonesia

Dinamika pemahaman demokrasi di Indonesia sangatlah dinamis. Namun demikian, pada rezim siapa dan kapan saja, demokrasi sejatinya dijalankan berdasarkan nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang oleh norma-norma kemasyarakatan dan bukan berdasarkan tafsir masing-masing penguasa.
  • Pemahaman demokrasi di Indonesia dalam sistem kepartaian adalah:
  1. Dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, dua partai dan sistem satu partai
  2. Sistem pengisian jabatan kekuasaan negara
  3. Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama antar eksekutif dan legislatif (Sumarsono,dkk.2002:21).

Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu: sistem pemerintahan dikatator, sistem pemerintahan paslementer, presidensil dan sistem pemerintahan campuran.


  • Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi empat periode:
  1. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai.
  2. Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin. Ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai, berkembangnya komunis, peran ABRI sebagai unsure sospol semakin meluas.
  3. Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru. Ditandai peran presiden yang dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, pancasila hanya dijadikan kedok penguasa.
  4. Periode 1999-sekarang, peran parpol kembali menonjol, iklim demokrasi memperoleh nafas baru, multipartai.
Mekanisme demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintahan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UNDANG atau konstitusi.

Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi
Kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa latin “demos” dan “cratein” dalam bahasa inggris menjadi “democracy”. Menurut abraham lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demos bukan rakyat keseluruhan nya, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan yang bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan kepurusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintah.
Ciri-ciri suatu pemerintah demokrasi (wikipedia.org) :
  1. Keterlibatan warga negara (rakyat) dalam mengambil keputusan politik (langsung maupun tidak langsung)
  2. Pengakuan, pemghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat
  3. Persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang
  4. Lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum
  5. Kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara
  6. Pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah
  7. Pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintah serta anggota lembaga perwakilan rakyat
  8. Pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Berdasarkan beberapa pendapatdi atas mengenai ciri-ciri demokrasi, kiranya jelas bahwa secara konseptual, demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Namum demikian, dalam praktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan kemampuan wakil rakyat atau penyelenggara negara untuk menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya atau hanya menjadikanrakyat sebagai “topeng” kekuasaan. Pemerintah demokrasi juga memerlukan partisipasi warga negara yang baik dan berkualitas kepada pemerintah.
Pilar demokrasi berdasarkan konsep rule of the law (A. V. Dicey) :
  1. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang wenang
  2. Kedudukan yang sama dalam hukum
  3. Terjaminnya hak-hak manusia dan undang-undang
Kekuasaan menurut Budiardjo (2005) merupakan kemampuan seseorang atau kelompok untukmempengaruhi tingkah laku orag atauk kelompok lain sesuai keinginann dari pelaku. Kebebasan pribadi merupakan hal  yang harus dijamin oleh konstirusi dan pemerintah. Meskipun demikian, kebebasan pribadi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan yang lebih besaryaitu kepentingan bangsa dan negara. Kebebasan pribadi dalam demokrasipancasila pada hakikatnya adalah disertai tanggungjawab yang besar. Keadilan adalah perbuatan atau perlakuan yang adil. Keadilan harus di rasakan oleh segenap warga negara, baik keadilan pada bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, agama dan bahkan dalam berbagai aspek kehidupan.

Bentuk-bentuk demokrasi
Di lihat dari sistem pemerintahannya, demokrasi ada dua macam yakni sistem presidensil dan sistem parlementer. Sistem presidensil menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung , sehingga presiden terpilih mendapat mendat secara langsung dari rakyat.Sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintah.
Kekuasaan presiden dibatasi oleh hukun atau konstitusi. Menurut hangue (Damanhuri, 2014:54) sistem presidensil memiliki 3 unsur pokok :
  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat penjabat-penjabat pemerintah yang terkait
  2. Presiden dan DPR memiliki masa jabatan tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan
  3. Tidak ada status tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif

Menurut jafar (martini (ed), 2013:110) ciri-ciri pemerintah sistem presidensil :
  1. Negara di kepalai presiden
  2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang di pilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan
  3. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
  4. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden
  5. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara dan tidak dapat saling membubarkan.

Selain sistem presidensil, ada juga yang di sebut sistem parlementer, sistem ini Menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Parlementer adalah pemegang peran utama dalam sistem pemerintah di negara-negara yang menerapkannya. Parlementer memiliki kewenangan mengangkat dan kepala pemerintahan sertamemeberhentikannya dengan mengeluarkan mosi tak percaya. Kepala eksekutif adalah berada ditangan seorang perdana menteri, ia dipilih dan bertanggungjawab pada parlementer.perdana menteri bisa membubarkan parlemen dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum. Adapun kepala negara ada pada tangan ratu, raja, sultan dan sebutan lainnya, misalnya di Inggris, Kemboja dan lainnya. Kepala negara di negara parlemen memiliki fungsi utama sebagai simbol negara.
Dilihat dari cara menyampaikan pendapatnya, menurut Chamim, dkk. (2003), demokrasi di bagi dua yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung atau perwakilan (indirect democracy). Selain demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, menurut jafar (dalam martini (ed), 2013: 108) terdapat demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi macam ini merupakancampuran anatara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya di awasi rakyatmelalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini dilaksanakan anara lain lain di swis.
Dilihat dari prinsip ideologinya, demokrasi di bagi menjadi dua yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat menghendaki tidak adanya perbedaan berdasarkan kepada kelas sosial sedangkan demokrasi konstitusional menekankan bahwa demokrasi harus berdasarkan kepada konstitusi.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ( ensiklopedia pemerintahan dan kewarganegaraan jilid 5 (2010:5) :
  1. Kekuasaan berada di tangan parlemen
  2. Anggota parlemen berasal dari partai-partai politik
  3. Perdana menteri diangkat oleh parlemen
  4. Kabinet yang di bentuk oleh perdana menteri berasal dari anggota parlemen yang dalam praktik berasal dari kekuatan politikyang menguasai kursi perlemen
  5. Anggota kabinet adalah anggota parlemen
  6. Perdana menteri bersama dengan kabinetnya bertanggung jawab kepadaparlemen, dengan kata lain, kekuasaan eksekutif berada di bawah parlemen
  7. Ratu, raja, sultan ataupunpresiden adalah kepala negara yang menjadi simbol negara
  8. Kepala negara atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan

Pemerintah parlemen memiliki ciri-ciri : (jafar (martini (ed), 2013: 110))
  1. DPR lebih kuat dari pemerintah
  2. Menteri bertanggung jawab kepada DPR
  3. Program kebijaksanaan kabinet di sesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
  4. Kedudukan kepala negara sebagau simbol tidak dapat di ganggu gugat

Jika dilihat dari bentuk pemerintahannya, demokrasi dibagi dua yaitu monarki (monarko absolut, monarki parlementer, dan monarki konstitusional) dan republik yang dapat di artikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat). Menurut sumarsono dkk. (2002: 20) bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara :
  1. Pemerintah monarki, monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki parlementer
  2. Pemerintah republik, res publica (sesuatu yang publik).
Pada bentuk monarki yang moderenyaitu monarki parlementer, biasa suatu negara sudah terdaoat kekuasaan yang terbagi yakni kekuasaan eksekutif dijadikan oleh seorangperdana menteri yang biasanya memiliki suara mayoritas di parlemen dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang dihasilkjan oleh parlemen.
Pada pemerintahan republik, penyelenggaraan negara hanya ditunjukan untuk kepentingan rakyat. Namun demikian, dalam praktiknya kedaulatan rakyat di negara republik sering disalahgyunakan oleh okmun penyelenggara negara.
Sebagai bentuk pemerintahan, demkrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut;
  1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
  3. Adanya kebebasan
  4. Adanya pengakuan supremasi sipil atas militer (Tim Kewarganegaraan FIS UNJ, 2012: 279)
Berdasarkan kutipan diatas jelas kiranya bahwa sebagai bentuk pemerintahan negara, demokrasi memerlukan partisipasi aktif warga negara dalam pelaksanaannya. Partisipasi warga negara dalam negara bisa berupa menaati peraturan negara, membayar pajak, ikut serta memberikan suara dalam pemilihan umum, mencalonkan diri dalam pemilihan penjabat publik di tingkat lokal maupun nasional, serta menyampaikna aspirasi melalui penyampaian pendapat berupa tulisan ataupun lisan atau melalui lembaga perwakilan maupun melalui media massa.
Pada aspek supremasi hukum, pemerintah harus mampu menjalankan hukun dan menegakkannya setegak-tegaknya, hukum harus di tegakan tanpa pandang bulu, tegak bagi rakyat miskin dan tumpul ketika berhadapan dengan elit. Hal ini penting mengingat indonesia merupakan negara hukum sebagaimana di jelaskan dalam batang tubuh Undang-undang Dasar negara 1945 pasal 1 ayat 3. Artinya, segala persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan bernegara harus di kembalikan dan di selesaikan secara hukum bauk hukum agama, hukum adat terlebih kepada hukum nasional. Hukum tidak dapat di beli, tidak dapat di investasi karena pada prinsipnya supremasi hukum akan di pertanggungjawabkan bukan saja pada manusia melainkan juga kepada Tuhan yang maha esa.